Migrasi secara luas dapat diartikan sebagai perubahan tempat tinggal secara permanen tanpa pembatasan baik pada jarak perpindahan maupun sifatnya yaitu apakah bersifat sukarela atau terpaksa, serta tidak ada perbedaan antara perpindahan di dalam negeri atau ke luar negeri (BPS). Konsep migrasi dalam statistik migrasi yang dipublikasikan Badan Pusat Statistik (BPS) adalah perpindahan penduduk dengan tujuan menetap dari suatu tempat ke tempat lain melewati batas administratid provinsi atau kabupaten/kota (migrasi internal). Batasan waktu untuk sesorang dikatakan melakukan migrasi adalah 1 tahun yang sejalan dengan konsep tempat tinggal atau dapat diartikan bawah seseorang dikatakan migran jika tempat tinggal di tempat baru atau berniat tinggal di tempat baru paling sedikit satu tahun lamanya.
Dari artikel yang dirilis Liputan6, terdapat dua jenis migrasi, yaitu migrasi nasional dan migrasi internasional. Migrasi nasional adalah perpindahan penduduk yang terjadi masih dalam satu negara atau BPS menyebutnya dengan migrasi internal. Migrasi nasional terdiri dari beberapa jenis yaitu sirkulasi (perpindahan penduduk yang tidak menetap atau tinggal sementara di daerah tujuan), urbanisasi (perpindahan penduduk dari desa ke kota dalam satu pulau), ruralisasi (perpindahan penduduk dari kota ke desa), dan transmigrasi (perpindahan penduduk antar pulau). Kemudian migrasi internasional adalah perpindahan yang dilakukan antar batas administratif negara yang terdiri dari tiga jenis yaitu imigrasi (kedatangan penduduk dari luar negeri ke dalam negeri), emigrasi (perpindahan penduduk dari dalam negeri ke luar negeri), dan repatriasi (perpindahan penduduk dari negara lain kembali ke negara asalnya dimana orang tersebut sudah pergi ke luar negeri dalam jangka waktu yang cukup panjang).
Dalam konsep dan definisi yang digunakan BPS dalam publikasi Statistik Migrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat saat melakukan pengumpulan data, migran (orang yang melakukan migrasi) digolongkan menjadi tiga kelompok yaitu:
1. Migran seumur hidup, jika kabupaten/kota tempat lahir berbeda dari kabupaten/kota tempat tinggal sekarang.
2. Migran risen jika kabupaten/kota tempat tinggal lima tahun yang lalu berbeda dari kabupaten/kota tempat tinggal sekarang.
3. Migran kembali jika kabupaten/kota tempat tinggal sekarang sama dengan kabupaten/kota tempat lahir dan pernah tinggal di kabupaten/kota lain.
Di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), migran seumur hidup antar kabupaten/kota tidak terlalu banyak terjadi dilihat dari persentase migran seumur hidup antar kabupaten/kota yang tertinggi terdapat di Kota Mataram dengan persentase penduduk migran seumur hidup adalah 20,27 % yang merupakan hal yang wajar mengingat Kota Mataram adalah pusat administrasi dari Provinsi NTB. Kemudian yang tertinggi kedua terjadi kabupaten Sumbawa Barat dengan persentase penduduk migran seumur hidupnya adalah 19,22% dan yang tertinggi ketiga di Kota Bima dengan persentase sebesar 15,09%.
Migran seumur hidup antar provinsi di NTB baik itu di pulau Lombok ataupun Sumbawa didominasi oleh penduduk yang asal tempat lahirnya dari Provinsi Jawa Timur yaitu sebesar 32.035 jiwa. Kemudian diikuti oleh provinsi Bali dengan jumlah migran seumur hidup sebesar 20.886 jiwa. Uniknya di Kabupaten Lombok Tengah dan Lombok Timur memiliki asal migran kedua terbanyak di kedua kabupaten tersebut berasal dari luar negeri. Hal ini bisa jadi terjadi karena pembangunan Sirkuit Mandalika di Kabupaten Lombok Tengah yang melibatkan banyak orang dari luar negeri dalam pembangunannya dan menarik minat orang luar negeri untuk pindah dan menetap di daerah sekitar Sirkuit Mandalika yaitu Kabupaten Lombok Tengah dan Lombok Timur.
Migrasi neto seumur hidup di Provinsi NTB bernilai negatif yang artinya, lebih banyak penduduk yang lahir NTB yang menetap di luar provinsi NTB. Besaran migrasi neto seumur hidup di NTB sebesar -76.787 jiwa. Jumlah ini cukup sedikit jika dibandingangkan migrasi neto seumur hidup provinsi lainnya yang sama-sama negatif. Jika dilihat antar kabupaten/kotanya, hanya tiga kabupaten yang memiliki migrasi neto negatif yaitu Kabupaten Lombok Tengah dan Lombok Timur, serta Kota Bima.
Untuk migrasi neto risen Provinsi NTB bernilai positif 131.715 jiwa. Nilai positif ini berarti penduduk yang dalam jangka waktu lima tahun terakhir penduduk dari provinsi lain yang masuk dan menetap di wilayah NTB lebih banyak dibandingkan yang keluar dari wilayah Provinsi NTB. Jumlah ini terbilang cukup besar dibandingkan dengan migrasi neto risen dari provinsi lain.
Potensi dampak dari banyaknya migrasi risen masuk ini akan mempersulit penduduk angkatan kerja asli NTB untuk memperoleh pekerjaan dikarenakan pertambahan persaingan untuk mendapat pekerjaan karena salah satu alasan penduduk melakukan migrasi tentunya karena ingin mendapatkan kehidupan yang lebih baik Meskipun begitu, angka TPT (Tingkat Pengangguran Terbuka) di NTB masih dalam batas normal yaitu 3,3%.
Salah satu dampak dari tingginya migrasi risen di NTB ini terlihat dari persentase penduduk miskin di NTB yang cukup tinggi yaitu 13,85% pada Februari 2023. Penduduk migran risen yang masuk ke wilayah NTB berpotensi menaikkan angka kemiskinan di NTB. Namun, semoga dengan tingginya migran yang masuk ke NTB bisa membuka potensi pertumbuhan ekonomi yang lebih baik sehingga dapat memajukan kesejahteraan masyarakat yang hidup di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Referensi:
Statistik Migrasi Indonesia Hasil Long Form SP2020
Statistik Migrasi Nusa Tenggara Barat Hasil Long Form SP2020
https://www.liputan6.com/hot/read/4235487/jenis-jenis-migrasi-nasional-dan-migrasi-internasional-yang-perlu-dipahami?page=6
Komentar
Posting Komentar